Kunjungi Kepri, Komisi II Dorong Peningkatan Peran BUMD terhadap Penerimaan Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas serah terima laporan evaluasi dari Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara usai pertemuan dalam Kunker Reses Komisi II di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, hari Rabu(28/05/2025). Foto: Munchen/vel
Parlementaria, Batam — Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses ke Provinsi Kepulauan Riau dengan fokus pembahasan pada peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap penerimaan daerah.
Dalam kunjungan ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, mendorong penguatan peran BUMD yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hari ini, kami (Komisi II DPR RI) di Kepulauan Riau fokus membahas tentang peningkatan peran serta BUMD, BLUD, dan BMD dalam memberikan kontribusinya kepada penerimaan daerah,” kata Giri saat wawancara kepada Parlementaria di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, hari Rabu(28/05/2025).
Menurut Giri, pengembangan BUMD harus diarahkan pada sektor usaha yang mampu menekan biaya operasional namun tetap menghasilkan profit, sehingga berkontribusi nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Diperlukan pengembangan khusus agar BUMD bisa berkembang. Kita (Tim KunKer Reses Komisi II) perlu sampaikan kepada rekan-rekan Komisi II bahwa BUMD harus fokus pada bisnis-bisnis yang bisa menekan biaya-biaya oprasional, agar mereka bisa menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap APBD,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa pendirian BUMD memiliki tiga tujuan utama, yaitu menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang dan/atau jasa bermutu sesuai kebutuhan masyarakat, memberikan manfaat terhadap perkembangan perekonomian daerah, dan memperoleh laba atau keuntungan yang dapat disumbangkan ke penerimaan daerah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat 1.057 BUMD aktif di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.170,1 triliun. BUMD juga diharapkan mampu menyeimbangkan kekuatan pasar, mendukung pengembangan UMKM, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menambahkan bahwa pengawasan terhadap BUMD perlu diperkuat melalui peningkatan struktur kelembagaan di Kemendagri.
“Harapannya nanti dengan meningkatnya status di Kementerian Dalam Negeri dari Kasubdit menjadi Direktur Jenderal, pengawasan terhadap BUMD dan pembinaan terhadap BUMD seluruh Indonesia bisa lebih optimal. Sehingga BUMD bisa menjadi salah satu penyumbang ke APBD di saat daerah butuh tambahan pendanaan untuk pembiayaan dari daerah,” tutupnya. (mun/we)